Dispensasimenikah memiliki definisi pemberian hak seseorang untuk menikah, walau usianya belum memenuhi batas minimal. Seperti yang diketahui bahwa menurut UU No 16 Tahun 2019 hasil revisi dari UU No 1 Tahun 1974, menyatakan bahwa usia minimal perkawinan laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Hal ini tentu memiliki tujuan yang baik.
Ilustrasi pernikahan. Foto Istimewa Sentani Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Ketua Pengadilan Agama Sentani, Ahmad Zuhry menjelaskan untuk mendapatkan dispensasi juga harus melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan. Ketua Pengadilan Agama Sentani, Ahmad Zuhry. “Singkatnya dispensasi nikah ini merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan secara hukum positif, oleh karena itu undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah” katanya saat ditemu Rabu 11/05. Seperti yang diketahui baru-baru ini ada perubahan mengenai Undang-undang perkawinan yang mana Undang-undang Tahun 1974 telah diperbaharui dengan Undang-undang tahun 2019 yang mengatur mengenai batas usia perkawinan dimana sebelumnya batas minimal nikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun, telah diubah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur lebih detail mengenai Perkawinan, salah satunya mengenai batasan umur atau usia seseorang untuk menikah. Akan tetapi, dalam keadaan tertentu, perkawinan tersebut dapat diizinkan dengan berbagai persyaratan serta prosedur tertentu. Pengaturan batasan umur seseorang dapat dilihat pada Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan. “Perkawinan akan diizinkan apabila pihak dari suami sudah mencapai umur 19 tahun, serta pihak dari perempuan sudah mencapai umur 16 tahun.” katanya Lebih lanjut dikatakannya, tujuan ketentuan ini adalah untuk menjaga kesehatan suami istri serta keturunan dari mereka. Kesehatan yang dimaksud adalah kesehatan fisik serta kesehatan mental yang erat kaitannya dengan kematangan seseorang sebelum melakukan perkawinan. Berdasarkan ketentuan pasal di atas, yang dimaksud dengan perkawinan dibawah umur adalah, perkawinan yang dilakukan sebelum pihak pria mencapai usia 19 sembilan belas tahun, serta pihak perempuan belum mencapai usia 16 enam belas tahun. Dibawah batas minimal usia tersebut maka harus mengajukan dispensasi nikah. Sementara di Pasal 7 ayat 2 jo. Pasal 1 huruf b UU Perkawinan dan PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa pengajuan dispensasi itu harus diajukan ke Pengadilan sesuai dengan wilayah tempat tinggal Pemohon. Maka, dalam hal ini kedua orang tua dari pihak laki-laki atau kedua orang tua dari pihak perempuan harus mengajukan “Dispensasi Nikah” ke Pengadilan, bagi yang beragama Islam muslim mengajukan ke Pengadilan Agama PA, dan bagi yang bergama non muslim mengajukan ke Pengadilan Negeri PN untuk melaksanaan perkawinan dibawah umur. Ai SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH KE PENGADILAN Surat Permohonan/ Gugatan rangkap 5 + softcopy dalam CD/ Flashdisk Fotocopy KTP para Pemohon Orang Tua Fotocopy Surat Nikah Pemohon Akta Cerai bagi yang berstatus Duda/Janda Cerai, Surat Kematian bagi yang berstatus Duda/Janda Mati Surat Penolakan dari KUA Surat Keterangan Status Calon Mempelai dari KUA N1 Fotocopy Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir/ Ijasah Calon Mempelai Persyaratan nomor 2 – 6 di Nazegelen dimeterai dan cap POS Membayar Panjar Biaya Perkara.
Berdasarkanketentuan pasal di atas, yang dimaksud dengan perkawinan dibawah umur adalah, perkawinan yang dilakukan sebelum pihak pria mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun, serta pihak perempuan belum mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Dibawah batas minimal usia tersebut maka harus mengajukan dispensasi nikah. Pasal 7 ayat (2) jo. Pasal 1 huruf b UU Perkawinan dan PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa pengajuan dispensasi
Aturan hukum dispensasi nikah sudah tercantum dan memiliki dasar yang kuat, sehingga bisa digunakan. Tapi meski demikian, bukan berarti dispensasi pernikahan dalam dilakukan semua orang. Ada syarat khusus yang harus dipenuhi agar dispensasi menikah disetujui oleh pengadilan. Dispensasi menikah memiliki pengertian pengizinan pelaksanaan pernikahan meski calon mempelai di bawah usia 19 tahun. Di Indonesia saat ini memberlakukan minimal usia 19 tahun, baik calon mempelai laki-laki atau perempuan. Hal ini setelah adanya revisi pada Undang-Undang Pernikahan. Sebelumnya, hanya laki-laki yang diwajibkan minimal 19 tahun. Ternyata, aturan pernikahan sebelumnya membawa kerugian bagi pihak perempuan. Banyak anak perempuan yang putus sekolah dan terpaksa atau dipaksa menikah meski masih di bawah umur. Padahal, secara mental belum siap untuk menikah. Hal ini menyebabkan banyak kehidupan rumah tangga yang tidak berkualitas. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, hingga kekerasan terhadap anak. Oleh sebab itu, sekarang terdapat aturan ketat jika akan diberlangsungkannya pernikahan di bawah usia minimal. Berikut penjelasan selengkapnya. Aturan Hukum Dispensasi Nikah di Indonesia Seperti aturan lainnya yang memiliki landasan hukum, dispensasi pernikahan juga memiliki landasannya sendiri. Peraturan hukum dispensasi melangsungkan pernikahan dibuat karena terdapat beberapa kondisi yang mendesak. Pada kondisi tersebut, jika calon mempelai tidak segera dinikahkan akan menimbulkan kerugian. Baik kerugian secara agama, maupun kerugian secara hukum. Kondisi ini sering terjadi dan menimpa masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan masih tingginya masyarakat angka pengajuan dispensasi. Meski cara mengajukan dispensasi pernikahan tergolong sulit dan banyak yang harus dipersiapkan. Sumber hukum yang mengatur dispensasi pernikahan adalah Perma Tahun 2019 tentang perkawinan. Peraturan Mahkamah Agung ini ditetapkan pada tanggal 20 november dan baru diberlakukan pada tanggal 21 November 2019. Pada Peraturan Mahkamah Agung tersebut telah diatur mengenai syarat dispensasi nikah, pihak mana yang boleh mengajukan permohonan, pemilihan pengadilan berwenang, prosedur sidang, hingga bayar biaya dispensasi nikah. Peraturan ini memiliki tujuan positif, terutama dalam hal melindungi anak. Berikut ini adalah detail tujuan yang ingin dicapai dari peraturan ini Menerapkan Asas Kemanusiaan Tujuan pertama dari diberlakukannya peraturan ini adalah untuk menerapkan berbagai asas kemanusiaan, terutama bagi anak. Asas ini sudah disebutkan dalam Pasal 2 Perma 5/2019, yaitu Kepentingan terbaik bagi anakHak hidup dan berkembang anakPenghargaan atas pendapat anakPenghargaan atas harkat dan martabat manusiaNon-diskriminasiKesetaraan genderPersamaan di depan hukumKeadilanKemanfaatanKepastian hukum Asas-asas yang dimaksud pada Pasal 2 tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang 1945. Tidak jarang, pernikahan di bawah umur menyebabkan asas tersebut direnggut oleh pihak tertentu. Melindungi Anak Banyak kasus pernikahan di bawah umur yang merugikan anak karena paksaan atau tekanan dari pihak keluarga sendiri. Tidak dapat dipungkiri memang di daerah yang memiliki tingkat ekonomi rendah, anak di bawah umur dipaksa menikah. Alasannya agar orang tua anak tersebut tidak perlu lagi bertanggung jawab untuk menafkahinya. Hal ini sering terjadi pada anak perempuan karena kentalnya budaya patriarki di Indonesia. Padahal, hal tersebut sangat berbahaya bagi tumbuh kembang anak. Beberapa di antaranya adalah Terganggunya kesehatan mental anak, baik laki-laki maupun perempuan karena harus menanggung tanggung jawab sebelum usia pendidikan yang membuat kualitas pendidikan dan kematangan pola pikir berkurang. Tidak mampunya melakukan parenting secara maksimal, jika kelak mereka memiliki keturunan. Pada akhirnya, hal yang sama akan terulang. Meningkatkan Tanggung Jawab Orang tua Pernikahan dini atau di bawah umur bisa menjadi salah satu indikasi kurangnya tanggung jawab orang tua dalam mendidik anaknya. Sehingga, dengan adanya aturan ini diharapkan orang tua menjadi lebih bertanggung jawab. Seperti yang sudah disebutkan pada Pasal 5 Ayat 4 Perma 5/2019, yang mengajukan permohonan dispensasi menikah adalah orang tua. Termasuk di dalamnya adalah contoh surat dispensasi nikah dan dokumen lainnya. Artinya, orang tua yang akan bertanggung jawab atas pengajuan tersebut. Mereka juga tidak akan luput dari pemberian keterangan atas pengajuan dispensasi pernikahan tersebut. Hakim akan memastikan tidak adanya pemaksaan pernikahan. Cara hakim dan pihak pengadilan untuk memastikan tidak adanya tindak pemaksaan adalah dengan melakukan investigasi. Pengadilan akan memanggil beberapa saksi dan menceritakan dispensasi nikah di Indonesia diperbolehkan, tapi prosesnya tidak semudah itu. Ada aturan hukum dispensasi nikah yang harus dipenuhi. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Dispensasiperkawinan dibawah umur perlu diperketat lebih detil, agar Nomor 3 Tahun 2006, biaya perkara ini dibebankan kepada Pemohon dan mengingat segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum syara' yang berkaitan dengan perkara, maka Majelis Hakim Pengadilan Agama
Mengetahui contoh surat dispensasi nikah memang sangat penting sebelum melakukan pengajuan. Surat ini menjadi syarat wajib yang harus diberikan kepada pengadilan sebagai syarat administrasi bersama dokumen yang diketahui, bahwa dispensasi nikah merupakan kondisi khusus dalam pernikahan. Yaitu, memperbolehkan mempelai melakukan pernikahan meski usianya dibawah usia minimal pernikahan 19 adalah kondisi terdesak dan akan menyebabkan keburukan jika tidak dilangsungkan pernikahan. Tidak hanya itu saja, keduanya tentu harus siap dan menerima konsekuensi atas pernikahan tersebut. Tapi dalam prosesnya tidak bisa cara mengajukan dispensasi harus sesuai kaidah dengan persyaratan tertentu. Salah satu syarat yang sangat penting di antaranya adalah surat permohonan. Dalam pembuatan surat dispensasi nikah, sudah ada format khusus yang diberlakukan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Surat Dispensasi Nikah Sesuai FormatPada website resmi Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri seluruh indonesia, sudah disediakan format surat pengajuan untuk dispensasi nikah. Anda bisa mengunduhnya secara gratis pada website tersedia untuk mempelai pria dan wanita, bisa disesuaikan berdasarkan kebutuhan. Pada format surat resmi tersebut, ada beberapa bagian yang kosong. Anda harus mengisi bagian kosong tersebut sesuai dengan pada prosesnya surat permohonan ini diminta dari desa, kemudian ke kecamatan. Jadi, Anda tidak perlu membuatnya sendiri. Tapi kembali lagi, semua tergantung kebijakan dari wilayah tempat tinggal. Terdapat beberapa data yang harus diisi pada format surat dispensasi pernikahan, yaituIdentitas Kedua Calon Mempelai dan PengajuData terpenting yang harus diisi pada surat permohonan dispensasi adalah identitas kedua mempelai. Pastikan data yang diisi sesuai dan tidak ada kesalahan. Sebab, data ini menjadi syarat dispensasi data salah, maka permohonan akan ditolak dan Anda harus mengajukan surat permohonan ulang. Selain data diri calon mempelai, pada surat tersebut juga diminta identitas yang diperbolehkan adalah orang tua atau wali dari mempelai. Data identitas yang diminta di antaranya adalahNama yang diikuti oleh nama wali sah kedua mempelai dan wali tersebut. Pastikan nama sesuai dengan KTP, sebab nantinya akan dibandingkan oleh pihak Panitera agar tidak ada dokumen yang tidak calon mempelai dan wali pada pengajuan terakhir kedua dari mempelai dan wali dan calon baik wali maupun calon menjadi poin penting adalah usia mempelai. Sebab meski diperbolehkan menikah dibawah usia 19 tahun, tapi tidak dibenarkan jika terlalu muda atau belum masuk usia aqil terdapat manipulasi data diri baik dari calon pengantin pria atau wanita, maka permohonan ditolak atas dasar hukum. Selain itu, demi keamanan calon pengantin di bawah PengadilanSaat Anda mengunduh surat dispensasi dari internet, belum tentu alamat pengadilannya sama. Sehingga, Anda perlu menyesuaikan alamat pengadilan yang hendak digunakan untuk pengajuan yang beragama islam, Anda bisa melakukannya di Pengadilan Agama. Sedangkan jika Anda seorang non-islam, maka bisa memilih pengadilan negeri. Hal ini sudah tertuang dalam aturan hukum dispensasi aturan tersebut juga dijelaskan mengenai prosedur pengajuan dan dokumen lain yang menjadi syarat administrasi. Biasanya, Anda akan dijelaskan terlebih dahulu oleh pihak Hubungan Calon MempelaiTidak hanya usia atau umur kedua mempelai yang dipertanyakan pada surat pengajuan dispensasi pernikahan, tapi juga hubungan. Pada surat tersebut Anda akan diminta mengisi berapa lama calon mempelai menjalin surat tersebut usia hubungan akan ditanya dengan detail, yaitu memulai hubungan pada bulan apa dan tahun berapa. Pada surat tersebut diikuti bahaya jika keduanya tidak segera Calon Kepala KeluargaCalon mempelai pria nantinya akan menjadi kepala keluarga yang bertanggung jawab memberikan nafkan kepada calon istrinya. Oleh sebab itu, pekerjaan pria sangat penting menjadi tidak, calon kepala keluarga ini sudah bisa mencari nafkah sendiri dan memiliki sumber penghasilan. Jika tidak, maka masa depan keduanya akan terancam. Sebab banyak sekali risiko pernikahan, salah satunya surat sudah diisi dengan benar, maka Anda bisa menyerahkannya beserta dokumen lain kepada pengadilan. Biaya dispensasi nikah biasanya sama antar semua pengadilan, tapi ada beberapa biaya diluar dugaan yang sudah disediakannya format surat yang dapat diunduh di website resmi pengadilan, Anda tidak perlu lagi mengetik dari awal. Tapi, ada beberapa data yang harus disesuaikan pada contoh surat dispensasi informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Karenausia 19 tahun itu masa-masa setelah remaja, sebelum tahun 2019 perempuan boleh menikah setelah usia 16 tahun, tapi untuk hari ini sudah tidak bisa dan kalaupun ingin melangsungkan pernikahan kurang dari umur 19 tahun orang tua harus meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup
Kasus nikah dibawah umur masih menjadi kasus yang marak di Indonesia. Baru-baru ini heboh berita pasangan dibawah umur yang dinikahkan di Wajo, Sulawesi Selatan. Pasangan tersebut berusia 15 dan 16 bagaimana aturan yang berlaku di Indonesia melihat fenomena ini? Simak penjelasan berikutAturan Hukum Nikah Di Bawah UmurAturan mengenai ketentuan batas umur dalam melangsungkan pernikahan termaktub pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan selanjutnya disingkat UU Perkawinan.Dalam Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 sembilan belas bagaimana dengan aturan hukum bagi yang menikah di bawah 19 tahun?Batas Minimal Usia Untuk Melakukan PernikahanSeperti yang dijelaskan dalam aturan di atas bahwa batas minimal usia untuk melakukan pernikahan adalah baik pasangan calon pria atau wanita telah mencapai usia 19 jika tidak memenuhi batas minimal usia yang ditetapkan, dalam Pasal 7 ayat 2 memberikan kelonggaran bahwa orang tua pihak pria atau pihak wanita dapat mengajukan dispensasi kepada Nikah Di Bawah UmurSyarat nikah dibawah umur tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin selanjutnya disebut Perma No. 5/2019.Dalam Pasal 7 ayat 2 UU Perkawinan, orang tua dapat mengajukan dispensasi kawin sang anak. Adapun beberapa syarat administratif ketika ingin mengajukan dispensasi kawin sesuai Pasal 5 ayat 1 Perma No. 5/2019, antara lainSurat permohonan dispensasi;Fotokopi KTP Kartu Tanda Penduduk kedua orang tua/wali;Fotokopi KK Kartu Keluarga;Fotokopi KTP atau kartu identitas anak;Akta Kelahiran anak;Fotokopi KTP atau kartu identitas calon pasangan anak;Fotokopi ijazah pendidikan terakhir atau surat keterangan masih sekolah anak;Surat penolakan dari KUA. Surat ini akan berisi mengenai tidak diberikan izin pernikahan anak dibawah umur atau kurang dari 19 gugatan jika dispensasi kawin diajukan di Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama di luar daripada Juga Pembatalan Perkawinan Menurut Hukum Islam yang Harus DiketahuiAlasan Yang Dapat Diajukan Untuk Dispensasi NikahPasal 7 ayat 2 UU Perkawinan menekankan bahwa permintaan dispensasi kepada pengadilan harus disertai alasan yang kuat dan bukti-bukti yang mendukung untuk diberikannya dispensasi artikel yang berjudul “Konkretisasi Alasan Mendesak dan BuktI Cukup Dalam Memberikan Dispensasi Perkawinan Bagi Anak Oleh Hakim,” menyebutkan bahwa alasan mendesak yang dapat dijadikan dasar oleh hakim dalam memberikan penetapan disebabkan oleh beberapa alasan, yaituHamil di luar nikah;Melakukan hubungan layaknya hubungan suami dan istri;Ditangkap oleh masyarakat karena selalu berdua-duaan;Putus Menikah Di Bawah UmurProsedur menikah di bawah umur memiliki perbedaan dengan prosedur menikah untuk pasangan yang cukup umur. Adapun tata cara menikah sesuai Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk selanjutnya disingkat PP 9/1975 adalahPerkawinan dilangsungkan setelah hari ke sepuluh keluarnya pengumuman kehendak perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan;Tata cara perkawinan dilakukan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing;Perkawinan disaksikan dihadapan pegawai pencatat perkawinan dan dihadiri dua orang mempelai menandatangani akta jika calon mempelai di bawah umur, maka wajib menyertakan izin dispensasi dari pengadilan terlebih Pengajuan Dispensasi NikahBerikut prosedur menikah di bawah umur sesuai Perma No. 5/2019Orang tua anak yang akan menikah dibawah umur mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama atau ke Pengadilan perkara oleh hakim, dimana pada sidang pemeriksaan perkara hari pertama, pemohon dispensasi wajib menghadirkananak yang dimintakan dispensasi kawin;calon suami/istri si anak;orang tua/wali calon suami/istri si mendengarkan keterangan dari semua memberikan nasihat kepada pemohon, anak, calon suami/istri, orang tua/wali calon suami/ mengeluarkan penetapan menerima/menolak permohonan dispensasi itu sidang Dispensasi NikahSidang dispensasi nikah atau dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum genap berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan Pasal 1 ayat 5 Perma No. 5/2019.Biaya Sidang Nikah Di Bawah UmurPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya mengatur bahwa biaya sidang nikah di bawah umur diatur dan ditetapkan oleh ketua pengadilan tingkat gambaran, berikut contoh biaya berperkara untuk sidang nikah di bawah Nikah Dibawah Umur Tidak DiperkenankanAlasan nikah dibawah umur tidak diperkenankan oleh banyak pihak karena kerentanan yang dimiliki anak. Baik itu kerentanan secara fisik, mental, dan artikel yang dimuat di Alodokter, disebutkan bahwa pernikahan dibawah umur dapat meningkatkan risiko penyakit seksual, kekerasan seksual, risiko kehamilan, risiko mengalami masalah psikologis, dan risiko tingkat sosial dan ekonomi yang Bingung Terkait Pengurusan Dispensasi Nikah? Konsultasikan Ke JustikaJika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus syarat administratif dispensasi nikah, Justika menyediakan layanan konsultasi. Untuk itu, Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika mengenai hal ini yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun, melalui beberapa layanan berbayar berikutKonsultasi via ChatKini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Konsultasi via TeleponUntuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp selama 30 menit atau Rp selama 60 Konsultasi Tatap Muka Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Jumat 05 Agustus 2022 BERANDA; PROFIL PENGADILAN. Visi dan Misi; Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan; Wilayah Yuridiksi
› Pengadilan Agama Banyuwangi dan Jember, Jawa Timur, mencatat peningkatan pengajuan dispensasi nikah tahun 2020. Ini terjadi pasca- terbitnya UU No 16/2019 yang mengubah UU No 1/1974 tentang Pernikahan. Kompas/Heru Sri Kumoro Mural berisi pesan untuk menghindari perkawinan usia dini dan lebih mengejar prestasi dan berkarya di Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis 20/2/2020. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU No 1/1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia perkawinan adalah 19 KOMPAS — Data dari Pengadilan Agama di Banyuwangi dan Jember, Jawa Timur, menunjukkan ada tren peningkatan perkawinan di bawah umur. Hal itu tampak dari meningkatnya permohonan dan putusan terkait dispensasi kawin yang tercatat di pengadilan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, batas umur pernikahan untuk laki-laki ialah 19 tahun, sedangkan perempuan 16 tahun. Namun, dalam UU No 16/2019 batasan itu diubah, laki-laki dan perempuan yang diizinkan menikah oleh negara harus berusia 19 tahun. Mohammad Aries dari Humas Pengadilan Agama Banyuwangi menyebutkan, tren kenaikan dispensasi perkawinan mulai tampak di tiga bulan awal tahun 2021. Hal itu terjadi bila dibandingkan dengan bulan yang sama pada 2020.”Pada 2020, dalam setahun ada 980 perkara dispensasi kawin yang diputus di pengadilan agama. Di bulan Januari ada 82 perkara, Februari 72 perkara, dan Maret 83 perkara. Bila dibandingkan dengan tahun ini, kami melihat ada tren peningkatan perkara dalam tiga bulan awal tahun ini,” ujar Aries di Banyuwangi, Kamis 15/4/2021.Baca juga Aisha Weddings Dilaporkan agar Perkawinan Anak Tidak Dianggap WajarKompas Sebanyak 13 pasangan calon pengantin mengikuti pernikahan massal dalam acara Nikah Bareng Ramadhan Berkah di halaman Masjid Islamic Centre Universitas Ahmad Dahlan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu 4/6. Mereka mengucapkan ikrar kesetiaan kepada Pancasila sebelum dinikahkan dalam acara itu. Kegiatan ini juga diikuti 17 pasangan suami istri difabel yang merayakan pernikahan merinci pada Januari 2021 ada 103 perkara dispensasi kawin yang diputus pengadilan agama. Peningkatan serupa terjadi di bulan Februari menjadi 84 perkara dan Maret 108 mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti apa penyebab munculnya tren peningkatan dispensasi pernikahan tersebut. Namun, peningkatan pengajuan dispensasi nikah sudah terjadi saat terbitnya UU No 16/2019 yang mengubah UU No 1/1974 tentang dispensasi nikah diterapkan untuk perempuan umur 16 tahun ke bawah saja jumlah pengajuannya sudah sangat banyak. Apalagi saat batasan nikah ditingkatkan menjadi 19 tahun. Jumlahnya tambah banyak lagi. Mohammad Aries”Saat dispensasi nikah diterapkan untuk perempuan umur 16 tahun ke bawah saja jumlah pengajuannya sudah sangat banyak. Apalagi saat batasan nikah ditingkatkan menjadi 19 tahun. Jumlahnya tambah banyak lagi,” Laporan Tahun Pengadilan Agama Banyuwangi, pada 2016 hingga 2018, jumlah perkara dispensasi kawin yang diputus oleh Pengadilan Agama Banyuwangi berkisar 200 kasus hingga 290 kasus per tahunnya. Namun, di tahun 2020, jumlah perkara dispensasi kawin yang diputus oleh Pengadilan Agama Banyuwangi meningkat drastis hingga mencapai 980 serupa terjadi di Pengadilan Agama Jember. Perkara dispensasi kawin yang diputus oleh Pengadilan Agama Jember pada 2017 hingga 2019 berkisar 100 perkara hingga 330 perkara per tahunnya. Namun, pada 2020 jumlahnya meningkat drastis menjadi juga MUI dan Pemerintah Berkomitmen Mencegah Perkawinan AnakKompas/Heru Sri Kumoro Mural berisi pesan untuk menghindari perkawinan usia dini serta lebih mengejar prestasi dan berkarya di Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis 20/2/2020.Aries mengatakan, hampir semua pengajuan dispensasi yang masuk ke Pengadilan Agama Banyuwangi dikabulkan. Pasalnya, proses di pengadilan agama merupakan proses paling akhir yang ditempuh setelah rangkaian proses sejak di keluarga, RT/RW, kelurahan dan Aries, tidak semuanya pengajuan dispensasi kawin dikabulkan. Namun, persentasenya sangat kecil. Mungkin tidak lebih dari 1 persen.”Hampir sebagian besar yang mengajukan dispensasi sudah kumpul tanpa ikatan, sudah pernah berhubungan badan, bahkan sudah ada yang hamil. Kalau dibiarkan, kami justru kasihan dengan status pemohon. Apalagi bila sudah sampai memiliki anak,” Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember yang juga Ketua Pusat Studi Gender Universitas Jember, Dr Linda Dwi Eriyanti, menyebutkan, angka perkara dispensasi kawin tidak menggambarkan sepenuhnya angka pernikahan dini. Ia menengarai banyak pernikahan dini yang tidak tercatat dan dimohonkan juga Melindungi Anak Perempuan dari Pernikahan DiniKompas/Heru Sri Kumoro Mural berisi pesan untuk menghindari perkawinan usia dini dan lebih mengejar prestasi dan berkarya di Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis 20/2/2020.”Tidak sedikit warga Jember yang menilai bahwa pernikahan sah itu cukup dengan dinikahkan wali dan sah secara agama. Prosedur dispensasi di pengadilan agama itu nomor sekian,” saja, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Banyuwangi mencatat pernikahan dini usia dibawah 20 tahun lebih tinggi dari data pengadilan agama. Data ini dikumpulkan petugas lapangan keluarga berencana dari tiap-tiap kantor urusan agama KUA.Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Banyuwangi Lukman Al Hakim menyebut, pihaknya berhasil menurunkan angka pernikahan dini di bawah usia 20 tahun. Persentase pernikahan dibwah 20 tahun dibandingkan total pernikahan yang tercatat di KUA ditekan dari 16,95 persen di tahun 2015 menjadi 9,45 persen pada 2020.”Pada tahun 2015, kami mencatat ada pernikahan di bawah usia 20 tahun. Jumlah itu terus menurun dari tahun ke tahun menjadi pernikahan pada 2016, pada 2017, pada 2018, tahun 2019, dan pada 2020,” ujarnya.
. 490 444 328 80 118 350 389 382
biaya dispensasi nikah dibawah umur