PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3 menyatahan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya (Arumsari, 2018). Hal ini dikarenakan limbah B3 sebagaimana diatur pada Pasal 1 Angka 14 menyatakan "Pencemaran lingkungan hidup adalah
Beranda Articles Informasi B3 dan Pops PENANGANAN TUMPAHAN B3 DI INDUSTRI PENANGANAN TUMPAHAN B3 DI INDUSTRI Penulis Indah Rahmi Sari, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli PertamaA. PENGERTIAN B3Pengertian B3 tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001, pada pasal 1 tentang Pengelolaan B3 yaitu Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Gambar 1. Contoh Bahan Berbahaya Beracun bahan kimia di dunia termasuk Indonesia telah berkembang dan mampu memenuhi tujuan sosial dan ekonomi masyarakat. Pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan manusia tercakup di semua sektor perokonomian di Indonesia antara lain bidang perindustrian dan perdagangan, pertanian, kesehatan, sumber daya energi dan mineral, yang umumnya tidak terlepas dari penggunaan bahan kimia. Gambar 2. Contoh Penggunaan Bahan Kimia di Industri B3 yang terus meningkat dan tersebar luas di semua sektor apabila pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik, maka akan dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk lainnya dan lingkungan hidup, seperti pencemaran udara, pencemaran tanah, pencemaran air, dan pencemaran laut. Di dunia industri, jika penggunaan B3 yang seharusnya digunakan dalam proses produksi suatu produk tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan bahaya yang dapat merusak kesehatan manusia maupun lingkungan sekitar. Salah satu bahaya tersebut apabila terjadi tumpahan suatu bahan kimia di area produksi atau laboratorium pengujian. Khususnya jika bahan kimia yang tumpah atau terlepas ke lingkungan dapat menimbulkan gas beracun yang berbahaya. Dampak tumpahan B3 dapat berupa potensi bahaya ledakan maupun kebakaran, terbentuknya gas beracun, korosif, dan sebagainya. Tumpahan tersebut tidak hanya membahayakan pekerja di area sekitar tetapi juga masyarakat yang tinggal atau berada di sekitar area industri atau pabrik 3. Ilustrasi Tumpahan B3 bahaya yang dapat berakibat fatal tersebut, oleh karena itu penanganan tumpahan spill B3 tidak boleh dilakukan sembarangan dan membutuhkan keahlian khusus mengingat bahaya yang ditimbulkannya dapat bervariasi sesuai sifat bahan kimianya sehingga penanganannya jauh lebih sulit dengan peralatan yang bervariasi pula. Sehingga setiap perusahaan yang menggunakan B3 wajib memahami proses pengendalian tumpahan B3 dengan baik untuk memastikan karyawan-karyawan perusahaan dapat melakukan penanganan tumpahan B3 dengan baik, tidak mengalami masalah kesehatan ketika melakukan penanganan tumpahan B3 tidak ikut terpapar tumpahan, serta dapat mencegah meluasnya dampak tumpahan ke wilayah sekitarnya yang dapat membahayakan masyarakat maupun lingkungan hidup. Bahan kimia yang dikategorikan sebagai B3 harus ditangani secara khusus baik dalam penyimpanan, pemakaian ataupun dalam kondisi darurat. Dalam undang-undang K3 penanganan bahan kimia diatur secara khusus dalam KEP-187/MEN/1999 tentang bahan kimia berbahaya dalam peraturan tersebut banyak dibahas mengenai persyaratan yang harus dipatuhi oleh perusahaan yang menyimpan bahan kimia diantaranya kuantitas bahan kimia, nilai ambang kuantitas, K3 Kimia, K3 Kimia, Pengendalian Bahaya Sedang/Besar, dan persyaratan dari penanganan tumpahan bahan kimia diantaranya sebagai berikut paparan bahan kimia terhadap manusia pencemaran kebakaran kerugian materiGambar 4. Poster K3 Chemical Safety TUMPAHAN B3Tumpahan bahan kimia dikategorikan menjadi 3 yaitu bahan kimiaCeceran bahan kimia biasanya berupa tetesan-tetesan bahan kimia yang tercecer ketika kemasannya dipindah dari satu tempat ke tempat lainnya volume sangat kecil. bahan kimiaKebocoran bahan kimia dapat berupa tetesan yang diam di satu tempat atau kebocoran yang mengucur namun tidak terlalu deras dan mudah dikendalikan volume sedang. bahan kimia. Kebocoran bahan kimia dapat berupa tetesan yang diam di satu tempat atau kebocoran yang mengucur namun tidak terlalu deras dan mudah dikendalikan volume sedang. Tumpahan biasanya kebocoran dalam jumlah besar dan sulit dikendalikan volume material yang tumpah juga tumpahan bahan kimia di industri dapat dilakukan juga menggunakan seperangkat alat yaitu spill kit. Spill kit dapat digunakan untuk menangani tumpahan, baik berupa cairan tubuh pasien seperti darah, muntahan, urine, dahak, bahan kimia atau zat lainnya, agar tidak membahayakan petugas dan lingkungan 5. Contoh Spill Kit yang Digunakan di Industri Kit biasanya terdiri dari beberapa bagian, yaitu sebagai - Sarung Tangan - Masker - Kaca Mata Google - Schort/ Apron - Sepatu tertentu berdasarkan bahan Deterjen Tissue absorbent / Under Pad / Kain bekas bahan Cotton yang Warna Coklat atau sesuai jenis B3 nya dan Papan Peringatan Lantai BasahBerdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Tahun 2004, warna plastik untuk setiap tumpahan berbeda-beda berdasarkan jenisnya, yaitu terbagi menjadi 4 bagian sebagai Kimia Warna Citotoxic Warna Radioaktif Warna Infeksius Warna Kuning Prosedur umum penggunaan Spill Tanda kotak Spill Prosedur Kebersihan APD Topi, Masker, Kacamata, Sepatu Boot, Sarung Tangan 2 plastik sampah dengan posisi terbuka, letakkan dekat tumpahan cairanGambar 6. Contoh Penggunaan APD yang Benar Tumpahan dan Tubuh infeksius tumpahan dengan kertas penyerap /koran / under pad / kain katun bekas, masukkan di plastik kuning pertama klorin 0,5%, keringkan dengan underpad / kertas / kain bekas, masukkan kantong kuning dengan detergent, keringkan dan masukkan dalam kantong plastik kimia Berupa dengan kertas penyerap/underpad yang telah dibasahi dengan air dalam kantong plastik coklat Mercuri dengan lampu tumpahan mercuri dengan pipet atau spuit tanpa jarum, masukkan dalam plastik khusus, labeli bubuk belerang pada bekas tumpahan mercuri, bersihkan dengan air, keringkan dengan kain/ tutup dengan pasir / serbuk gergaji, bersihkan pasir/ serbuk, masukkan dalam plastik khusus di kasih label area tumpahan dengan menaburkan natrium bicarbonat sekitar area tumpahan. bekas resapan ke dalam plastik hitam / coklat lantai dengan deterjen, keringkan dengan kain / kertas resap / underpad, masukkan dalam plastik bahan kimia air bersih pada tumpahan, keringkan dengan kertas/ underpad, masukkan ke dalam kantong coklat detergent, keringkan dengan kertas / underpad, masukkan kedalam kantong coklat label B3 pada plastik yang berisi tumpahan bahan tumpahan dimasukkan kedalam kantong plastik pertama dari masing masing jenis APD masukkan kedalam kantong plastik plastik sampah infeksius ke tempat penampungan sampah infeksius dan kumpulkan limbah tumpahan B3 dalam ruang penyimpanan limbah semua peralatan yang telah digunakan dan tempatkan kembali spillkit ke tempat prosedur Kebersihan selesai pembersihan dengan spill kit, lakukan proses pembersihan regulerGambar 7. Penanganan Tumpahan B3 Contoh Standar Prosedur Operasional SPO di Sebuah Perusahan Industri Logo Perusahaan Nama Perusahaan PENANGANAN TUMPAHAN BAHAN KIMIA BERACUN DAN BERBAHAYA B3 No. Dokumen …………………….. No. Revisi ……………… Halaman ………………….. STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL SPO Tanggal Terbit ……………………… Ditetapkan Direktur, .................................... NIK. ........... PENGERTIAN Suatu cara penangganan apabila terjadi tumpahan bahan kimia B3 TUJUAN Agar para petugas mengetahui dan memahami bagaimana cara menanggani apabila terjadi tumpahan bahan kimia B3 secara efektif dan aman KEBIJAKAN Penggunaan,penanganan,penyimpanan,dan pembuangan bahan kimia B3 PROSEDUR yang menemukan tumpahan B3 memakai alat pelindung diri,seperti masker,sarung tangan,sepatu boots,dan pakaian pelindung. mulai menangani tumpahan, Apabila tumpahan bahan kimia B3 dalam bentuk cair maka dapat menggunakan bahan inert /absorben untuk menyerap cairan. misalnya kain flanel kering atau pasir. tumpahan bahan kimia B3 dalam bentuk serbuk dapat menggunakan kain flannel basah untuk mengikat tumpahan. mengambil kain flannel yang digunakan untuk menanggani tumpahan dan ditaruh dalam wadah atau tempat sampah yang ditentukan. menggunakan pinset untuk mengambil pecahan dan taruh pecahan kedalam wadah yang tidak tembus terhadap benda tajam yang sudah ditentukan,bila ada pecahan. membungkus atau menutup wadah sampah tumpahan dengan rapat. menyemprotkan air dan mengepel seluruh area yang terkena. membuang air untuk mengepel kesaluran ke saluran pengolahan air limbah,jangan membuang ke saluran umum. membawa sampah dengan troli tertutup ke tempat pengolahan atau tempat penampungan sementara limbah B3 yang ada dan mencatat berat ke buku catatan yang ada di TPS,tanggal,berat,nama pengirim dan disaksikan petugas penerima di TPS. kembali keruangan dan melepaskan pakaian dan alat pelindung yang dipakai. cuci tangan sebelum melanjutkan pekerjaan yang lain. membuat laporan kejadian tumpahan. UNIT TERKAIT Seluruhunit di area Pabrik D. Pemerintah Nomor74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Menteri Tenaga Kerja Nomor tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Di Tempat Harmonized System GHS Labelling Requirements Tumpahan Bahan Pengelolaan B3 yang Benar Sesuai Regulasi Nasional. penaganan ceceran Tumpahan B3 dan POPs klhk b3 Pengelolaan b3 ditpb3 bahan kimia Views 58069
Pengelolaanlimbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Tahapan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan upaya dan tindakan untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup yang tercemar dan/atau rusak
Limbahbahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. 23. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. 24.
Sementara Pemprov Jatim pada era pemerintahan Soekarwo-Saifullah Yusuf telah melakukan peletakan batu pertama pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah B3 di Dawarblandong, Mojokerto, pada Februari 2019 lalu. "Saya kira tidak ada alasan hanya boleh satu. Siapapun yang memenuhi persyaratan bisa.
. 49 345 175 130 146 43 249 235
tindakan tidak bijaksana dalam penanganan limbah b3 adalah